MAKALAH
EKONOMI KOPERASI
EKONOMI KOPERASI
“KOPERASI PERIKANAN”
KELOMPOK
M FADHILLAH AFIF (1421553)
PRINKA ARDIYYA KUSWANDI (15215397)
SUMARNA
PUTRA(16215712)
SARAH DELLA (16215391)
MUHAMMAD DZAKI AL FIKRI (14215542)
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Taufik dan
Hidayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini guna memenuhi tugas
mata kuliahEkonomi Koperasi dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana.
Harapan kami semoga
makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca,
sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga
kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami
akui masih banyak kekurangan. Oleh karena itu kami harapkan kepada para pembaca
untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan
makalah ini.
Akhir kata, kami
ucapkan terimakasih kepada semua pihak yang ikut berpartisipasi dalam pembuatan
makalah ini, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi penulis
khususnya dan para pembaca.
Depok, 2 Oktober
2017
Penulis
DAFTAR ISI
3.1 Contoh Koperasi......................................................................................................................... 15
3.2 Bagaimana Sejarah Berdirinya...................................................................................................... 15
3.3 Tujuan Dan Manfaat Koperasi...................................................................................................... 16
3.4 Pola Manajemen......................................................................................................................... 16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Koperasi merupakan salah satu
lembaga ekonomi yang sudah ada sejak lama di indonesia. Koprasi di indonesia
melangalami banyak perkembangan dan perubahan dalam perjalanannya, di indonesia
mempunyai yang sebut bapak koprasi yaitu Muammad Hatta.
Koperasi indonesia memiliki peran yang sangat penting bagi indonesia,
pada saat indonesia merdeka koperasi sangat memiliki peran yang sangat penting
di bidang keungan indonesia. Mulai dari saat itu koperasi banyak bermunculan di
indonesia, peminat koperasi juga sangat banyak pada saat itu.
Di dalam koperasi tidak hanya soal keuangan tetapi juga kedekatan antara
anggota nya. Oleh karena itu koperasi juga memiliki manfaat mempererat ikatan
para anggotanya. Koperasi juga di sebut sebagai paguyuban.
Namun dalam era globalisasi saat ini koprasi mulai jarang di jumpai,
hanya beberapa koprasi yang masih bertahan saat ini. Koperasi kalah bersaing
dengan lembaga-lembaga keuangan yang lain seperti bank,leesing,dll. Masyarakat
global lebih percaya dengan lembaga-lembaga keuangan saat ini ketimbang
koperasi.
Saat ini koperasi indonesia hanya dapat di jumpai di daerah-daerah
indonesia yang memiliki ikatan masih sangat erat. Selain itu koperasi juga
dapat di jumpai di lembaga-lembaga tertentu seperti pendidikan,paguyuban,dll.
1.2 Rumusan masalah
Dari
latar belakang di atas dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah yang menjadi
dasar pembahasan materi kami, diantaranya :
1. Sejarah
koperasi indonesia?
2. Perkembangan
koperasi perikanan di indonesia?
3. Apa
saja usaha kopeasi perikanan?
1.3
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui sejarah koperasi
perikanan di indonesia
2. Untuk mengetahui perkembangan koperasi
perikanan di indonesia
3. Untuk mengetahui bentuk-bentuk usaha
koperasi perikanan di indonesia
1.4 Manfaat Penulisan
1.
Sebagai
tambahan pengetahuan bagi penulis maupun pembaca,
2.
Membuka
wawasan tentang koperasi perikanan dan bagian-bagian yang lainnya termasuk jenis-jenis usaha
nya,
3.
Memberikan
fakta dan gambaran yang relevan mengenai koperasi perikanan
indonesia.
BAB
II
2.1 LANDASAN TEORI
Koperasi adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama.[1] Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[
2.2 Konsep
Koperasi
Dengan dilatar belakangi oleh
pemikiran bahwa pada dasarnya
perkembangan konsep-konsep yang berasal dari
negara-negara barat dan
negara-negara berpaham sosialis, sedang
konsep yang berkembang di negara
dunia ketiga merupakan perpaduan dari kedua
konsep tersebut. Munker dari
University of Marburg, Jerman Barat
membedakan konsep koperasi menjadi dua
yaitu kosep koperasi barat dan konsep
koperasi sosialis.
1.
Konsep
Koperasi Barat
v Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang
dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan,
dengan maksud mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan
timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
v Jika
dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat
dinyatakan sebagai organisasi bagi egoism kelompok. Namun unsure egoism
tersebut diimbangi dengan unsure positif berikut:
a.
Keinginan individual dapat dipuaskan dengan
cara bekerjasama antar sesama anggota dengan saling membantu dan menguntungkan
b.
Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat
berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama
c.
Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
d.
Keuntungan yang belum didistribusikan akan
dimasukkan kepada cadangan koperasi.
2.
Konsep
Koperasi Sosialis
v Konsep
koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendaalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional.
v Sebagai
alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi
merupakan bagian sentral dari suatu tata administrasi yang menyeluruh,
berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan public, serta merupakan
pengawasan dari Pendidikan.
v Peran
penting lain koperasi adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan
kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan sub sistem dari
sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosial-komunis.
3.
Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Seperti yang telah
diuraikan sebelumnya, Munker hanya membedakan koperasi berdasar konsep barat
dan konsep sosialis. Sementara itu, di dunia ketiga, walaupun masih mengacu
pada kedua konsep tersebut, namun koperasinya sudah berkembang dengan cirri
sendiri, yaitu dominasi campur tangan dengan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya. Campur tangan ini memang dapat dimaklumi karena apabila
masyarakat dengan kemampuan sumber daya manusia dan modalnya yang terbatas
dibiarkan dengan inisiatif sendiri untuk membentuk koperasi, maka koperasi
tidak akan pernah tumbuh dan berkembang. Sehingga pengembangan koperasi seperti
di Indonesia dengan top down approach pada awal pembangunannya dapat diterima,
sepanjang polanya selalu disesuaikan dengan perkembangan pembangunan di negara
tersebut. dengan kata lain, penerapan top down harus diubah secara bertahap
menjadi bottop up approach. Hal ini dimaksudkan agar rasa memiliki (sense of
belonging) terhadap koperasi oleh anggota semakin tumbuh , sehingga para
anggotanya secara sukarela berpartisipasi aktif. Apabila hal seperti tersebut
dikembangkan, maka koperasi yang benar-benar mengakar dari bawah akan tercipta,
tumbuh dan berkembang.
Adanya
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengambangan koperasi di Indonesia
membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi
dalam konsep sosialis dalah untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara
berkembang seperti di Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.
2.2 Aliran Koperasi
Dengan
mengacu pada keterkaitan ideologi dan sistem perekonomian di suatu negara, maka
secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat
dikelompokkan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan
hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert
Casselman membaginya menjadi
3 aliran yaitu
aliran Yardstick, aliran sosialis
dan aliran persemakmuran (commonwealth).
Aliran Koperasi
|
Peran Koperasi
|
Hubungan dengan Pemerintah
|
Yardstick
dijumpai pada negara-negara berideologi
kapitalitas/bersistem ekonomi liberal.
|
Koperasi
berperan sebgai suatu alat pengukur, penyeimbang, penetral dan pengoreksi
dampak negative yang ditimbulkan oleh system ekonomi liberal (kapitalisme)
|
Hubungan gerakan koperasi dengan pemerintah bersifat
netral, dimana pemerintah tidak ikut campur tangan terhadap jatuh bangunnya
organisasi koperasi di masyarakat.
|
Sosialis
Aliran ini banyak dijumpai di negara eropa timur dan
rusia
|
Koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai
masyarakat yang sosialis yang bercoral kolektif.
|
Koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi
bawahan pemerintah. Dengan demikian, koperasi tidak mempunyai otonomi.
|
Persemakmuran (commonwealth)
|
Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran
masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama
dalam struktur perekonomian masyarakat.
|
Hubungan koperasi dengan pemerintah bersifat
kemitraan. Koperasi tetap mempunyai otonomi dan pemerintah mempunyai tanggung
jawab untuk ikut mengembangkan koperasi ditengah-tengah masyarakat
|
2.2 Sejarah Koperasi
Sejarah singkat gerakan
koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha
yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.
Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi
dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang
Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri
(priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang
makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi
kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya
diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin
menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut
menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan
memberikan pertolongan pinjaman padi pada
musim paceklik. Ia
pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank
Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin
oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda
pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1) Belum ada instansi
pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
2) Belum ada Undang-Undang
yang mengatur kehidupan koperasi.
3) Pemerintah jajahan sendiri
masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir
koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan
pemerintah jajahan itu.
Mengantisipasi perkembangan
koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan
tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No.
43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun
1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra.
Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan Peraturan Umum
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu,
hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat,
sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi
pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Soetomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Sarekat Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha Pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Sarekat Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha Pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.
Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka,
pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat
Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota
provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
2.3 Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang
efektif dan tahan lama. Prinsip-prinsip koperasi terdiri dari:
1)
Keangotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
2)
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi.
3)
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
4)
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5)
Kemandirian.
6)
Pendidikan
perkoperasiaan
7)
Kerjasama
antar koperasi
2.4 Bentuk Organisasi
Bentuk
Organisasi dikemukakan oleh Hanel dan Ropke yaitu:
·
Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem
sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan
ilmiah modern dalam ilmyu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga
atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau
wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
1)
Kelompok
Koperasi
2)
Swadaya
dari Kelompok Koperasi
3)
Perusahaan
Koperasi
·
Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
1)
Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok , atas dasar
sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang disebut sebagai
kelompok koperasi.
2)
Terdapat
anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki
kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut sebagai swadaya dari
kelompok koperasi.3Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi
secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
3)
Koperasi
sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota
kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh
anggota dalam kegiatan ekonominya.
Hirarki
dan Tanggung Jawab
·
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa
pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan
usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
·
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus.
·
Pengawas
koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat
organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural
organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi,
sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku
dalam koperasi.
2.5 Pola Manajemen
·
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi manajemen
koperasi menurut para ahli:
Ø Paul
Hubert Casselman : koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi
dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial
di dalamnya.
Ø Stoner
: suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Ø Prof.
Ewell Paul Roy, Ph.D : manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
Anggota, Pengurus, Manajer, Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan.
Ø UU
No. 25/1992: yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi yaitu: Rapat anggota,
Pengurus, Pengawas
·
Rapat Anggota
Ø Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
Ø Koperasi
dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan
anggota dan masyarakat.
Ø Rapat
anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan
pada waktu-waktu tertentu.
Ø Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
·
Pengurus Koperas
Ø Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
Ø Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota.
·
Pengawas
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis
tentang pemeriksaan.
·
Manajer
Peranan manajer adalah
membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by working with and through people).
·
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
Ø organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan
sosiologi).
Ø perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
2.6 Tujuan dan Manfaat Koperasi
Ø Tujuan
Koperasi
·
Meningkatkan
kesejahteraan anggota
·
menyediakan
kebutuhan anggota
·
Membangun
ekonomi Indonesia
Ø Manfaat
Koperasi
·
mempermudah
anggota dalam memperoleh modal usaha
·
melatih
para anggota dalam berorganisasi
·
memajukan
usaha anggota koperasi
BAB
III
3.1 Contoh Koperasi
“KOPERASI
PERIKANAN DI INDONESIA”
Kehadiran Koperasi Perikanan
di Indonesia sebenarnya sudah lama. Jauh sebelum kemerdekaan RI. Perkumpulan
nelayan yang bekerja dalam bentuk Koperasi diawali pada tahun 1912 di Tegal,
kemudian berkembang di kresidenan Pekalongan, Cirebon dan Semarang yang secara
berurutan sebagai berikut :
1. Misoyo Mino di Tegal tahun 1912
2. Sari di Sawo Jajar , Brebes tahun 1916
3. Ngupoyo Mino di Batang tahun 1916
4. Misoyo Sari di Tanjung Sari, Pemalang tahu 1919
5. Mino Soyo di Wonokerto, Pekalongan tahun 1919
6. Sumitra di Indramayu tahun 1919
7. Misaya Mina di Eretan, Indramayu tahun 1927
8. Ngupaya Mina di Dadap, Indramayu tahun 1930
9. Ngupaya Sroyo di Bandengan, kendal tahun 1932
10. Misoyo Ulam di Semarang tahun 1933 dan
11. Pabelah Bumi Putera di Gebang Ilir, Cirebon
tahin 1933
3.2 Sejarah Berdirinya
Berbagai Koperasi
Perikanan (nelayan) tersebut pada awalnya hanya menyelenggarakan jual beli ikan
hasil tangkapan melalui pelelangan, kemudian berkembang dengan mengadakan usaha
perkreditan untuk biaya penangkapan. Pungutan yanh diperoleh dari hasil lelang
dipergunakan untuk ongkos administrasi, dana asuransi kecelakaan di laut,
pembelian bahan perikanan, pembuatan perahu dan penolahan ikan secara
tradisional (seperti pengasinan, pengeringan dan pemindangan). Dalam masa
penduduk Jepang (1942-1945), semua organisasi nelayan itu dijadikan Kopersai
Kumiai perikanan. Tugas utamanya adlah mengunpulkan dan menawetkan ikan tuntuk
keperluan bala tentara jepang.
Setelah kemerdekaan RI,
mulailah diadakan pembenahan organisasi Kopersai Perikanan. Pada Kongres
Koperasi Perikanan Laut ke-1 tanggal 11 April 1947 di Magelang dibentuklah
Gabungan Pusat Koperasi Perikanan Indonesaia (GPKPI).
3.3 Tujuan
Untuk mensejahterakan
masyarakat terutama masyarakat pesisir atau nelayan maka koperasi merupakan pilihan
yang ideal menurut pemikiran masyarakat untuk membangun ketahanan ekonomi
masyarakat yang secara terus menerus belajar dan membuka wawasan secara
bersama.
Di samping itu faktor
lainya adalah kelestarian lingkungan pesisir seperti hutan pesisir ( mangrove)
dan menjaga agar semua aktivitas di wilayah pesisir tidak menimbulkan
pencemaran dan menurunkan produktivitas sumberdaya perikanan. Semua tindakan
yang dilakukan mengarah pada aktivitas nelayan secara berkelanjutan sehingga
mampu mencapai peningkatan pendapatan nelayan dan akhirnya mampu meningkatkan
pendapatan koperasi.
3.4 Pola
Manajemen :
Unit perdagangan ikan
merupakan satu unit produksi yang bergerak menampung hasil tangkapan ikan
nelayan anggota koperasi. Unit ini dikelola seiring dengan dibukanya Koperasi
Perikanan Pantai Madani tahun 1999 da aktif pada tahun 2001. Sistem
penjualannya adalah non cash, yaitu nelayan (anggota koperasi) menjual hasil
tangkapan ikannya pada koperasi dan pembayarannya dilakukan per kelam (menurut
hitungan lokal) atau dua kali dalam sebulan.
Harga ikan yang ditetapkan adalah berdasarkan harga ikan yang beredar
saat itu.Pola penetapan harga yang ditentukan koperasi adalah mempertahankan
selisih harga sebesar Rp 5.000,- antara harga beli (pembelian kepada anggota)
dan harga jual (penjualan kepada penampung) untuk jenis ikan-ikan ekonomis
pentingan.Misalnya, apabila koperasi mampu menjual harga ikan kurau (jenis KB)
seharga Rp 70.000,- pada penampung, maka koperasi membeli harga ikan pada
nelayan sebesar Rp 65.000,- Alokasi sebesar Rp 5.000,- tersebut diperuntukkan
pada:
1. Gaji
manager unit perdagangan ikan sebesar Rp 1.000,-
2.
Simpanan wajib penjualan anggota sebesar Rp 1.000,-
3.
Pendapatan kotor koperasi (unit perdagangan ikan) sebesar Rp 3.000,-
Pola ini diterapkan oleh Koperasi
Perikanan Pantai Madani dalam rangka upaya peningkatan pendapatan ikan nelayan
terutama anggota koperasi
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Koperasi merupakan
gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti
dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan para
pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta
membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi
bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia
tanpa
terkecuali.
Keanggotaan Koperasi
Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai
pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen
Koperasi juga merupakan bentuk
organisasi yang tujuan utama nya bukan mencari keuntungan tetapi mencari
kesejahteraan anggotanya dan meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan
kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Masyarakat ikut serta
menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal
sendiri maupun modal pinjaman. Oleh karena itu, dengan adanya koperasi,
kesejahteraan rakyat akan meningkat.
DAFTAR PUSTAKA
koperasiperikanan.blogspot.co.id
http://tesyazulvaaprilia.blogspot.co.id/2016/01/v-behaviorurldefaultvmlo.html